73 Kucing Liar di Jaksel Diamankan
Mengantisipasi penyebaran rabies oleh Hewan Pembawa Rabies (HPR), Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 73 ekor kucing liar.
Yang liar ini dianggap meresahkan dan lebih berportensi menularkan rabies, sedangkan DKI tahun 2004 sudah bebas rabies. Maka kita sifatnya preventif
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni, di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama sebanyak 66 ekor kucing, serta di Vila Delima Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak sebanyak tujuh ekor kucing.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Kristrisasi Helenandari mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan warga, di mana banyak kucing liar tanpa pemilik di wilayah mereka.
100 Hewan Pembawa Rabies di Cakung Divaksinasi"Ini tindak lanjut dari permintaan masyarakat. Kucing salah satu hewan penular rabies, karena populasinya cepat," ungkap Kristrisasi, Kamis (12/5).
Kristrisasi menjelaskan, ada tiga kategori kucing yakni, kucing berpemilik, kucing liar berpemilik dan kucing berpemilik. Menurutnya, kucing liar paling diwaspadai penularan rabiesnya.
"Yang liar ini dianggap meresahkan dan lebih berportensi menularkan rabies, sedangkan DKI tahun 2004 sudah bebas rabies. Maka kita sifatnya preventif," tandas Kristrisasi.
Setelah ditangkap puluhan kucing liar tersebut dibawa ke UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Teknologi Peternakan, dan Pengujian Mutu Hasil Peternakan.